Pengertian HukumHukum meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Kata “hukum” mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:a. Menurut...
Sabtu, 27 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)