Selasa, 30 Maret 2010

Insomnia, ga lagi deh.!!!!


Aktifitas yang padat memang terkadang memakan waktu tidur, terlebih lagi untuk seseorang yang memiliki mobilitas tinggi dengan kepadatan aktivitas yang tinggi pula. Sehingga waktu untuk tidur jadi berkurang bahkan cenderung tidak teratur. Nah ketidakteraturan inilah yang menjadi awal mula dari masalah insomnia atau sulit tidur. Bagi sebagian orang insomnia sering dianggap sebagai penyakit yang menyusahkan bahkan bisa dibilang menyiksa karena disaat orang lain dengan mudah lelap tertidur, penderita insomnia ini justru sulit sekali memejamkan matanya apalagi untuk tidur.

Berikut ini ada beberapa langkah atau tips untuk mengatasi insomnia atau susah tidur, tanpa harus menggunakan obat-obatan, melainkan hanya dengan cara-cara sederhana yang dapat dilakukan sendiri :

1. Mula-mula tentukan waktu tidur dan bangun secara teratur. Tidur pada saat yang berubah-ubah akan membuat badan dalam kondisi siaga. Akibatnya tubuh selalu dalam keadaan tegang. Jika sudah di tentukan saat tidur dan bangun, seyogyanya dipatuhi.

2. Apabila seseorang sulit tidur, tidak dianjurkan tidur pada siang hari. Tidur di siang hari akan mengurangi kebutuhan tidur di malam hari. Akibatnya pada malam hari tidur akan sering terjaga.

3. Tempat tidur seyogyanya hanya digunakan untuk tidur dan tidak di gunakan untuk kegiatan lain. Misalnya menonton TV, menulis dan sebagainya.

4. Jangan menggunakan peralatan elektronik seperti ponsel menjelang tidur.

5. Latihan olahraga dapat membantu mengatasi sulit tidur. Lakukan olahraga pada sore hari atau setelah matahari terbenam.

6. Hindari makanan dan minuman tertentu seperi makanan manis, sebaiknya dihindari menjelang tidur, demikian pula minuman yang mengandung alkohol, teh serta kopi.

7. Dianjurkan mandi air hangat dan minum susu hangat menjelang tidur dan kecilkan lampu atau padamkan lampu penerangan di kamar.

Sumber : DechaCare


Read rest of entry

Reksadana


Di bawah ini hasil persentasi kami pada tanggal 24 Maret 2010 yang di bawakan oleh : Maghfirotun Husen Romadhona, Azmi Fouzon, Nanang Maulana dan Yoga Riswanto. Hasilnya lumayan memuaskan lah. Walaupun ada sedikit kendala tapi kami bisa di selesaikan.heehhehehe,,=_=... Semangat..

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuritilainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni :
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana).
Adapun ciri-ciri Reksa Dana berbentuk perseroan adalah:
Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
Pengelolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan Manajer investasi yang ditunjuk
Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian


Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Adapun ciri-ciri Reksa Dana dengan kontrak investasi kolektif adalah:
Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan konttrak
Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank custodian berdasarkan kontrak.
Karakteristik Reksadana.
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan 2 bagian :
Reksadana Terbuka (Closed-End Fund)
Reksadana Tertutup (Open-End Fund)
Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio :
a. Reksa Dana pasar uang (money market funds)
b. Reksa Dana pendapatan tetap (fixed income fund)
c. Reksa Dana saham
d. Reksa Dana campuran (Discretionary Fund)

PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA REKSA DANA (SERI PPH UMUM NO. 30)
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ.42/1996, Tgl. 30-04-1996
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ini perlu diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengelolaan Reksa Dana
A. Manajer Investasi .
B. Bank Kustodian .
C. Waperd (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) .
D. Profesi Penunjang.

Keuntungan Reksadana
1. • Pengelolaan secara profesional.
2. • Pembagian risiko/Minimalisasi risiko.
3. • Kemudahan pencairan.
4. • Kemudahan investasi.
5. • Keleluasaan investasi.
6. • Keringanan biaya.
7. • Keringanan pajak.



Resiko Berinvestasi di Reksa Dana
1. Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana.
2. Resiko Perubahan Ekonomi dan Politik.
3. Resiko Wanprestasi.
4. Resiko yang Berhubungan denga Peraturan.
5. Resiko Likuiditas Reksa Dana Terbuka.














Read rest of entry

Kencing Nanah Makin Susah Diobati


Penyakit kencing nanah atau gonore adalah penyakit seksual menular yang menakutkan. Berita buruknya, penyakit ini makin sulit diobati. Penyembuhan dengan antibiotik sudah tidak mempan.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan ada peningkatan resisten (kekebalan) penyakit gonore terhadap antibiotik, sehingga penyakit menular ini semakin sulit untuk diobati.

Padahal jika tidak diobati, gonore dapat menyebabkan penyakit radang panggul, kehamilan ektopik dan infertilitas pada wanita.

Meskipun sering tanpa gejala, infeksi bakteri ini dapat menyebabkan rasa sakit saat buang air kecil dan mengeluarkan nanah setelah dua hingga sepuluh hari. Kalau tidak diobati, penyakit ini dapat berkembang menjadi artritis, lepuh-lepuh pada kulit, dan infeksi pada jantung atau otak.

Sering gonta-ganti pasangan seksual memicu risiko tertular penyakit ini. Perilaku seks oral juga rawan menularkan penyakit gonore.

Menurut Profesor Cathy Ison dari Health Protection Agency's Centre for Infection, laporan kasus resisten dari seluruh negeri menunjukkan infeksi bisa menjadi sangat sulit untuk diobati.

"Pertemuan WHO adalah yang pertama membicarakan gonore dan indikasi skala ancaman global," kata Profesor Ison. Di seluruh dunia, ada lebih dari 6 juta kasus per tahun, yang menjadi sangat mengkhawatirkan, seperti dilansir dari Independent, Selasa (30/3/2010).

Menurut Prof Ison, di Jepang terdapat pasien yang telah gagal terapi dan sejumlah negara lain telah dipengaruhi. Di Inggris, mereka telah melihat peningkatan laporan ke National Reference Laboratory (untuk bakteri seksual menular) yang menunjukkan bahwa bakteri ini menjadi kurang rentan.

Dia mengira mulai melihat kegagalan pengobatan gonore. Dan inilah yang menjadi alasan untuk khawatir. Saat pengobatan dengan antibiotik dosis tunggal, secara oral atau dengan suntikan, biasanya cukup untuk membersihkan infeksi dan mencegah perkembangan.

Perlawanan terhadap antibiotik muncul pada semua bakteri dari waktu ke waktu, tetapi gonore adalah 'kuman kecil yang cerdik, yang menjadi semakin sulit untuk diobati selama puluhan tahun.

Antara tahun 2003 dan 2005, pengobatan standar dengan antibiotik ciprofloxacin dihapus dan digantikan dengan kelas yang lebih baru yang disebut cephalosporins antibiotik.

Sekarang dokter sudah kehabisan pilihan. Mereka dipaksa untuk menggunakan obat-obatan kurang efektif yang tidak resisten. Tapi ini memperpanjang perawatan dan meningkatkan risiko penularan selanjutnya, jika pasien berhubungan seks dengan pasangan baru.

Prof Ison mengatakan bahwa perlu adanya strategi berbeda untuk pengobatan gonore. Mungkin diperlukan pengobatan ganda dengan dua obat pada waktu yang sama, atau salah satu pada hari yang berbeda.

Memilih antibiotik yang efektif dapat menjadi sebuah tantangan karena organisme yang menyebabkan gonore sangat fleksibel dan mengembangkan resistansi terhadap antibiotik sangat cepat. Penisilin digunakan selama bertahun-tahun sampai tidak lagi efektif dan sejumlah obat lainnya juga telah digunakan.

Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka ada kemungkinan nyata bahwa gonore akan menjadi infeksi yang sangat sulit untuk diobati.

Namun, infeksi gonore dapat dihindari jika orang mempraktikkan seks yang aman dan setia pada satu pasangan.

Sumber : Detik.com
Read rest of entry

RESUME BAB 3 HUKUM PERDATA



PENGERTIAN HUKUM
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.

Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda


KUHP Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.



Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. 4
Aturan Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.


Read rest of entry

Kata Baku & Kata Tidak Baku


1.) Akta = Akte
2.) Asyik = Asik
3.) Alpa = Alfa
4.) Analisis = Analisa
5.) Apotek = Apotik
6.)Baik = Bae
7.)Balas = Bales
8.) Bebat = Kebat
9.) Belum = Belom
10.)Bengep = Bengap
11.) Blanko = Blangko
12.)Branwir =Blanwir
13.)Capai = Capek
14.)Cenderamata =Cinderamata
15.)Dalam = Dalem
16.)Dapat = Dapet
17.)Disahkan = Disyahkan
18.)Februari = Febuari
19.)Hakikat = Hakekat
20.)Hidung =Idung
21.)Hilang = Ilang
22.)Hijau = Ijo
23.)Hutang = Utang
24.)Ijazah = Ijasah
25.)Ikhlas = Iklas
26.) Ingat = Inget
27.)Injak = Injek
28.)Itikad = Itikat
29.)Izin = Ijin
30.)Jadual = Jadwal
31.)Jatuh = Jatoh
32.)Jumat = Jumaat
33.)Kacau = Kaco
34.)Kalap = Kalab
35.)Kantung = Kantong
36.)Karamba = Keramba
37.)Kardus = Kerdus
38.)Karena = Karna
39.)Karier = Karir
40.)Kasier = Kasir
41.)Karisma = Kharisma
42.)Karut marut=Carut marut
43.)Kepada = Kapada
44.)Kerap = Kerab
45.)Keringat = Keringet
46.)Kesal = Kesel
47.)Kesatria = Ksatria
48.)Keselak = Keselek
49.)Keris = Kris
50.)Kaidah = Kaedah
51.)Khatulistiwa = Katulistiwa
52.)Khawatir = Kawatir
53.)Kram = Keram
54.)Kribo = Keribo
55.)Konkret = Konkrit
56.)Kuadrat = Kwadrat
57.)Kuah = Kwah
58.)Kuali = Kwali
59.)Kuality = Kwality
60.)Kuantum = Kwantum
61.)Kue = Kweh
62.)Kuis = Kuiz
63.)Kursi = Korsi
64.)Labah-labah=Laba-laba
65.)Lazim = Lajim
66.)Lesung pipi = lesung pipit
67.)Lewat = Liwat
68.)Lipat = Lipet
69.)Losin = Lusin
70.)Maaf = Maap
71.)Macam = Macem
72.)Malam = Malem
73.)Malas = Males
74.)Mampat = Mampet
75.)Manfaat = Manpaat
76.)Nomor = Nomer
77.)Materai = Matere
78.)Mengesampingkan= Mengenyampingkan
79.)Mengubah = Merubah
80.)Padam = Padem-
81.)Padat = Padet
82.)Paguyupan = Paguyuban
83.)Pelanggan = Langganan
84.)Pensil = Pinsil
85.)Pertanggung jawaban= Pertanggungjawab
86.)Pihak = Fihak
87.)Populer = Popular
88.)Ramai = Rame
89.)Rapat = Rapet
90.)Rubah = Robah
91.)Saja = Aja
92.)Sampai = Ampe
93.)Sampel = Sempel
94.)Selesai = Selese
95.)Seperti = Kayak
96.)Senang = Seneng
97.)Sial = Apes
98.)Silakan = Silahkan
99.)Sistem = Sistim
100.)Telepon = Telpon




Read rest of entry

Senin, 29 Maret 2010

USIA KITA, PENCAPAIAN KITA.




Sungguh ironis, karena kalau kita flashback ke masa lalu, terkdang kita juga merasa tidak nyaman di usia saat itu. Saat kanak-kanak, misalnya kita ingin cepat besar agar bisa keluar rumah dan mengenal dunia. Saat remaja, kita ingin cepat dewasa agar bebas dari pergaulan canggung dan kekangan orang tua. Anehnya, ketika masa dewasa itu tiba, kita bukannya bergembira, malah ingin kembali muda.

Saya teringat akhir bulan Maret ini usia saya bertambah satu. Sedangkan jatah hidup saya di dunia ini berkurang satu juga. Mudah-mudahan dengan bertambahnya usia, saya dapat bijaksana dalam membagi waktu dan berintrofeksi diri. Karena apapun adanya kita saat ini usia tak ada hubungannya dengan keberhasilan, namun kerja keras kitalah yang menentukanya. Apapun adanya diri kita saat ini yang terpenting adalah mensyukuri karunia Tuhan yang diberikan kepada kita. Jangan sampai kita terlalu larut dalam lamunan, sehingga tidak sadar hidup ini sedang berjalan. Tapi saya yakin bahwa setiap fase usia yang kita lalui, selalu menggoreskan kisah. Kita sudah diberi waktu sampai di usia sekarang, itu adalah karunia Tuhan. Jadikanlah hidup kita ini menjadi kenangan indah. Tugas kita tinggal menjalani sisa usia dengan sebaik-baiknya. Dengan karya dan doa, juga amal yang baik untuk dipersembahkan kelak kepada-Nya.

Ketika hari ulang tahun tiba, banyak orang menyambutnya dengan perasaan suka cita. Tapi tak sedikit yang justru diliputi rasa cemas. Bukan karena takut tak bisa nraktir teman makan. Namun karena kita tidak merasa istimewa dengan bertambahnya usia. Mungkin kita perna berpikir? Bagaimana saya akan merasa istimewa, bila di usia yang bertambah, kehidupan saya tak kunjung berubah?

Dalam rentang setahun, ada saat-saat kita merenungkan usia. Namun ada saat-saat kita malas melakukannya. Kita merasa takut, cemas, gelisah menyadari waktu terus berjalan, umur bertambah, sedangkan target keberhasilan belum juga didapat. Terkadang kita jadi menyalahkan waktu yang tak mau berhenti berdetak sedetik pun. Tak sedikit orang yang mengeluh tentang usia, karena merasa tidak puas dengan hidupnya.

Semakin bertambah usia, kita merasa terbebani. Karena apa? Karena harapan-harapan kita sendiri. Kita membuat target dalm hati, bahwa usia segini harus sudah punya ini. Ketika target tidak tercapai, kita merasa kecewa dan mulai berandai-andai. Bertambahnya usia identik dengan bertambahnya tanggung jawab, dan kita kadang malas memikul tanggung jawab itu atau bahkan merasa tidak mampu. Jadi masalahnya bukan terletak pada usia yang bertambah, melainkan pada cara kita memandang hidup.

Orang-orang sukses percaya bahwa saat terbaik dalam hidup adalah saat ini. Ketika masalah muncul langsung segera di selesaikan hari ini, janag menunda-nunda sampai besok. Kalau kita membiarkan masalah sampai menumpuk, kita akan stress, dan ini sumber rasa ketidak nyamanan yang membuat kita menyalahkan waktu dan usia.

Waktu bagaikan pedang. Kalau kita tidak cepat melangkah, kita akan tergores dan berdarah. Waktu luang adalah cobaan, kalau dilalaikan yang akan datang adalah penyesalan. Sebagai contoh ketika ada ada tugas kuliah, kita biasa berkata “Ah besok aja. Besok masih banyak luang ini”. Besoknya “duh lagi males nih, besok lagi aja deh”. Kita menunda, tahu-tahu waktu berlalu dengan cepat, kita belum melakukan apa-apa. Hari berganti bulan, bulan berganti tahun, usia bertambah, dan kita belum juga berubah.

Di saat kita merasa cemas dengan perubahan usia, sebenarnya kita sedang mencemaskan diri kita. Kemalasan kita, kelalaian kita, semangat yang lemah dan sikap menunda. Semua itulah penyebab kegagalan, kekalahan, ketidakpuasan.

Orang yang merasa puas tak pernah berpikir untuk kembali ke masa lalu. Justru ingin terus melangkah ke masa depan, lebih banyak hal, mencetak pencapaian berikutnya dan mengecap keberhasilan berikutnya. Semakin tua semakin semangat karena semakin banyak yang kita dapat. Seperti kata pepatah, makin tua makin ranum. Makin tua makin kaya dan bijaksana. Kaya disini tidak selalu harus berati materi, namun juga amal yang baik.

Semoga dengan bertambahnya usia kita menjadi bisa lebih baik dan mencapai cita-cita yang di harapkan. Amieeeeeeeeenn…….. Semangat kawan…

Sumber : M H


Read rest of entry

Jumat, 19 Maret 2010

TUHAN SELALU PUNYA CARA


Jika Tuhan menunggu waktu yang tepat mengulurkan tangan-Nya kepada kita, maka kita pun harus bersabar menunggu pertolongan-Nya.

Pernahkah anda mendengar cerita tentang orang kaya yang harus jatuh miskin hanya dalam satu malam? Padahal tidak ada seorang pun yang menduga ia akan mengalami kebangkrutan yang demikian menyesakkan. Penyebabnya bisa sepele; kebakaran, tertimpa bencana alam atau pun yang lain.

Bisa jadi, perubahan nasib itu bersifat gradual, tetapi sering kali tidak masuk akal. Seorang pengusaha yang bertahun-tahun mengumpulkan harta, entah lewat jalan halal atau haram, harus menghadapi hari tua dengan kemiskinan yang menyengsarakan karena uang harus terkuras habis untuk mengobati matanya yang berlahan-lahan jadi buta. Di ujung hidupnya ia kesepian, buta jatuh miskin dan tinggal anak dan isterinya.

Atau barangkali Anda pernah mendengar cerita-cerita happy ending bak Cinderella, seorang yang begitu miskin nyaris tak punya harapan harus mengalami revolusi luar biasa, menjadi manusia kaya raya dalam sekejap. Jalannya bisa banyak, entah karena menang undian, menang kuis berhadiah milyaran seperti dalam film Slumdog Millionaire, di peristri seorang raja atau Milyuner, atau sebab-sebab lain. Dan anehnya, semua benar-benar terjadi.

Apa yang bisa kita baca dari kejadian-kejadian yang menyentak dan mungkin bagi sebagan orang terasa aneh dan tidak masuk akal itu? Apakah itu menunjukkan bahwa takdir sebagian hak mutlak Tuhan untuk menentukan hitam putihnya manusia benar-benar ada, rigid dan tidak bisa ditawar? Ataukah itu merupakan buah atau balasan baik berupa reward maupun punishment yang akhirnya dipetik oleh manusia karena kebaikan atau kesalahan?

Jika kita memilih pendapat pertama kita akan terjebak kepada paham fatalis, yang menganggap manusia hanyalah wayang-wayang yang segala gerak bahkan helaan nafasnya telah ditentukan oleh Allah, Sang Pencipta. Pada titik ini, manusia pada akhirnya harus selalu kalah dan menyerah kepada kehendak Tuhan, tanpa bisa menawar.

Paham seperti ini pada titik tertentu mampu membantu orang-orang yang jatuh pada takdir terburuk dalam hidupnya untuk bersabar, pasrah dan mampu menghibur diri atas kejatuhannya, ia bisa menghibur diri dengan menunjukkan Tuhan sebagai penentu nasibnya.

Tetapi pada titik lain, paham seperti itu hanya membuat manusia berjiwa kerdil, mudah menyerah, malas bangkit dan takut terjatuh lagi.paham inilah yang banyak membuat manusia terlena dalam dekapan kemiskinan yang disandangnya tidak lain dari kehendak Tuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

Sementara itu, jika kita memahami perputaran nasib manusia sebagai buah dari kebaikan dan kesalahan yang telah diperbuatnya, maka kita pun harus rela menghadapi kenyataan yang sangat idealis, dimana begitu banyak orang-orang yang dalam kacamata awm begitu keji dan bejatnya, tetapi kita tidak pernah melihatnya mendapat kesengsaraan hidup. Sebaliknya, betapa banyak manusia nyaris tanpa cela yang harus menerima takdir dalam penderitaan yang menyakitkan.



Tuhan Tahu, Tapi Menunggu

Tetapi jika kita menengok cerita-cerita para nabi, kita bisa membaca riwayat hidup manusia hanya dengan kacamata hitam putih: manusia suci dan baik – meskipun harus mengalami banyak kesusahan hidup pada akhirnya akan selalu diselamatkan Tuhan, dan si kafir yang arogan akan ditenggelam Tuhan bersama para pengikutnya dan harta kekuasaan yang dibanggakannya.

Kita tentu pernah mendengar cerita (Al-Quran) bagaimana perjuangan Nabi Ibrahim A.S menghadapi kezaliman dan arogansi seorang penguasa bernama Namrud. Demikan pula cerita tentang Musa yang harus berhadpan vis a vis dengan ayah angkatnya sendiri, Fir’aun penguasa tertinggi mesir pada masanya. Demikian pula dengan para nabi dan orang seleh lainnya dalam berhadapan dengan para penguasa atau kaumnya sendiri yang zalim dan kufur.

Al-Quran tentu saja tidak banyak mengupas bagaimana susah dan beratnya cobaan dan perjuangan yang harus dialami oleh Nabi Ibrahim AS dan juga Musa AS karena Al-Quran sebagai kitab suci tentu saja membatasi diri dri penjelasan-penjelasan yang berpanjang lebar, apalagi detail.

Kitab suci mungkin hanya menjelaskan sedikit saja penggalan kesulitan hidup dari manusia-manusia suci itu, sebelum akhirnya menutup cerita hidup dengan happy ending yang mungkin sudah bisa kita tebak logikanya. Akan tetapi, kita tentu bisa membayangkan bagaimana beratnya beban hidup dan pederitaaan yang harus mereka alami, baik sendiri maupun bersama para pengikutnya dalam menegakkan kebenaran yang meeka yakiniddan menghadapi kezaliman para penguasa yang kufur dan korup.

Kita bisa membayangkan bagaimana beratnya cobaan hidup yang harus dialami Ibrahim AS yang harus terusir daru keluarganya dan dianggap tidak waras oleh kaumnya karena melawan mainstream budya kaumnya yang paganis. Apalagi menghadapi arogansi Namrud yang begitu berkuasanya.

Kita juga bisa bayangkan bagaimana Musa AS dengan berani meniggalkan kemewahan istana Fir’aun untuk membela kaumnya, Bani Israel, yang menjadi budak dan buruh kasar di Mesir pada waktu itu. Ia harus rela menukar nasib dari penghuni istana termegah pada masanya menjadi seorang buron kelas wahid yang paling dicari.

Jadi, meskipun pada akhirnya semua kesulitan hidup itu berakhir dengan happy ending, tetapi ada proses panjang berupa kesulitan dan cobaan hidup yang harus mereka lalui. Bisa jadi, keulitan hidup itu mencapai puncaknya sampai-sampai mereka hampir kehilangan harapan dari rahmat Allah SWT, sebagaimana Yunus AS yang karena tidak kuat menahan beban dan tekanan dari kaumnya lari meninggalkan kaumnya justru pada titik-titik kritis dari penderitaaannya.

Padahal, tidak berapa lama setelah kepergian Yunus AS, kaumnya diberi peringatan oleh Allah SWT berupa bencana hawa panas yang membuat kulit mereka terasa terbakar dan beubah. Pada saat itulah mereka mencari Yunus AS untuk bertaubat. Dan sebagai seorang Rasul, Yunus sendiri akhirnys di ingatkan oleh Allah SWT untuk kembali kaumnya dengan cara dibuang dari kapal dan diselamatkan oleh seekor ikan paus.

Demikian juga kepada manusia biasa. Penderitaan hidup itu boleh jadi terasa begitu berat, sulit dan menghinakan, sampai-sampai kita kehilangan kepercayaan akan besarnya rahmat Allah SWT. Kita menganggap Tuhan sudah melupakan kita, Tuhan sudah tidak mendengar kita, Tuhan sudah tidak melihat doa-doa kita,shadaqah kita, dan tahajjud kita di malam buta berurai air matahingga akhirnya kita menyerah dan berhenti unutk berusaha.

Kita anggap semua yang sudah kita lakukan hanya kesia-siaan yang tidak akan mengubah apa-apa. Kita melihat apa yang kita punya, dan kita merasa, bahwa mustahil nasib kita berubah. Kita mungkin berfikir, bagaimana mungkin Tuhan bisa mengangkat kita dari keterpurukan yang tampaknya yang mustahil untuk diperbaiki. Padahal, Tuhan selalu punya cara, sebagaimana Ia telah menyelamatkan NAbi Musa, Yunus, Ibrahim dan orang-orang soleh dari kezaliman para penguasa dan kaumnya.

Dalam logika manusia pad waktu itu, mustahil rasanya Nabi Ibrahim AS dan Musa AS keluar dari kesulitan hidup berhadpan dengan Namrud dan Fir’aun. Sebaliknya, rasanya mustahil Namrud dan Fir’aun yang memiliki kekuasaan yang begitu besarnya haru kehilangan segalanya. Di situlah, Tuhan selalu punya cara.

Demikian pula dengan penderitaan dan kesulitan hidupyang kita alami. Seringkali penderitaan yang berat membuat kita putus asa, sehingga kita tidak mau lagi berharap akan rahmat Allah, kerana kita merasa Tuhan sudah tidak mau lagi melihat dan mendengar doa-doa kita. Padahal, bisa jadi yang kita butuhkan hanya sedikit kesabaran lagi sebelum happy ending itu kita raih. Bisa jadi saat-saat paling kritis dalam keterpurukan kita justru merupakan titik balik pertolongan Allah SWT kepada kita, sebagaimana titik kritis yang dialami Nabi Yunus AS.

Sya beranggapan benar apa yang dikatakan Sastrawan Leo Tolstoy: “Tuhan tahu, tapi menunggu”. Jika Tuhan menunggu waktu yang tepat mengulurka tangan –Nya kepada kita, maka kita pun harus bersabar menunggu pertolongan –Nya. Kita mungkin tidak tahu, mengapa kita harus menunggu namun yakinlah, Tuhan pasti memilihkan takdir terbaik bagi kita. Hanya saja, kita sebagainya mahkluknya, tidak bisa membaca kebaikan dari rencana Tuhan atas diri kita.

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. ( QS. Al-Baqarah : 216 ). Sumber : M.H



Read rest of entry

Kamis, 18 Maret 2010

Pencemaran Pulau Seribu


Jakarta - Husen Munir hanya bisa menatap kesal ketika sampah-sampah rumah tangga mengambang di sekitar pantai Pulau Bidadari. Warna air laut di sekitar pantai pun berwarna kecoklatan. Alhasil Pulau Biadadari jadi tidak seindah namanya akibat sampah.

"Kemarin padahal airnya masih bersih dan berwarna biru. Sekarang giliran para pelancong datang kondisinya seperti ini. Saya jadi nggak enak sama tamu," keluh Husen Munir, Manajer Pulau Bidadari kepada detikcom, Senin (15/3/2010).

Husen mengaku tidak bisa berbuat banyak, sebab sampah-sampah tersebut berasal dari 13 muara sungai yang ada di Jakarta. Kalau Jakarta habis diguyur hujan atau banjir, maka air berwarna kecoklatan dan sampah rumah tangga akan mampir ke pulau yang hanya berjarak 7 mil dari daratan Jakarta tersebut.

Limbah dan sampah itu bukan hanya menyerang Pulau Bidadari. Pulau Untung Jawa, Pulau Ayer, Pulau Onrust, Pulau Kelor, Pulau Cipir dan Pulau Damar yang berada di ujung paling timur Teluk Jakarta, juga mendapat kiriman sampah dan limbah.

Menurut Bupati Kepulauan Seribu, Burhanuddin, dalam sehari minimal 768 meter kubik sampah mampir ke Teluk Jakarta. Sebanyak 54 persen adalah sampah plastik, 24 persen kayu, 14 persen tumbuhan, sisanya gelas, karet atau sterofoam.

"Yang jadi masalah adalah sampah yang masuk ke Teluk Jakarta berasal dari sampah plastik yang tidak bisa diuraikan secara alamiah, " jelas Burhanuddin saat mengunjungi Gathering Media di Pulau Bidadari, beberapa waktu lalu.

Namun, kata Burhanuddin, pihaknya merasa kesulitan mengatasi masalah tersebut. Alasannya, sampah-sampah itu datang dari sungai-sungai di Jakarta. Pemkab Kepulauan Seribu tidak punya dana untuk menangani serbuan sampah tersebut. Akibatnya perairan menuju Pulau Seribu dipenuhi sampah. Sampah itu juga terlihat di sejumlah pulau yang dijadikan obyek wisata.

"Saya melihat sekeliling pulau penuh dengan sampah. Bagaimana kita mau berenang kalau pantainya dipenuhi sampah. Para wisatawan sangat terganggu dengan kondisi itu, " ujar Lita Mamonto, aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kepada detikcom.

Parahnya lagi, limbah B3 yang berbahaya termasuk minyak, ikut mencemari Pulau Seribu. Tumpahan minyak ini berasal dari kapal-kapal nelayan atau angkutan penumpang dan kapal tanker minyak. Bahkan ternyata ada pula penambangan minyak di salah satu pulau di wilayah tersebut. Pencemaran bahan berbahaya seolah tidak pernah berhenti di Pulau Seribu.

"Harusnya ini menjadi perhatian pemerintah dari hulu ke hilir. Sebab pencemaran ini sangat menganggangu lingkungan dan daerah wisata," tegas Lita.

Pernyataan serupa juga dikatakan Slamet Daryoni dari Institut Hijau. Menurutnya, ketidakpedulian pemerintah terhadap pencemaran lingkungan membuat banyak kerugian. Masyarakat akan kesulitan mencari ikan karena lautnya tercemar. Hutan bakau juga tidak bisa tumbuh padahal perannya penting untuk mencegah abrasi.

"Menurut keterangan sejumlah warga yang kami datangi, mangrove tidak bisa tumbuh karena airnya tercemar. Padahal mangrove itu sangat penting untuk menghindari pulau dari bahaya abrasi," tutur Daryoni.

Daryoni meminta pemerintah secara tegas menindak di tempat, kapal-kapal yang membuang bahan bakarnya di perairan. Selain itu pemerintah juga harus mengawasi kegiatan pertambangan migas di kepulauan tersebut.

Daryoni mencontohkan kasus tumpahan minyak beberapa tahun lalu di Pulau Pabelokan. Diduga kebocoran itu berasal dari pertambangan migas PT China National Offshore Oil Corporation (CNOOC-SES).

"Sayangnya kasus tersebut sudah di-SP3 pada 2006. Tanpa diketahui dari mana asal tumpahan minyak tersebut. Kalau memang di-SP3 harusnya dijelaskan tumpahan minyak itu berasal dari mana?" ujarnya. (ddg/fay)

Sumber : Detik.Com



Read rest of entry

Resume Bab 2 Subyek dan Obyek Hukum


Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum :

Yaitu setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Subjek hukum terdiri dari dua jenis :

1.) Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)

2.) Badan Hukum (Rechts Persoon)

Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :

1.) Badan Hukum Pablik (Publick Retchs Persoon)

2.) Badan Hukum Privat (Privat Retchs Persoon)

Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda.

Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Jenis Obyek Hukum

Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1) Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen):

a. Benda bergerak/tidak tetap

b. Benda tidak bergerak

2) Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan):

Hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :

a. Pemilikan (Bezit)

Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.

b. Penyerahan (Levering)

Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.

c. Daluwarsa (Verjaring)

Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.

d. Pembebanan (Bezwaring)

Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Macam-macam pelunasan Hutang:

1) Jaminan Umum:

a)Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)

b)Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.

2) Jaminan Khusus:

a)Gadai

Hak yang diperoleh dari kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

b)Hipotik

Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.

c)Hak Tanggungan

Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

d)Fidusia

Suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

Read rest of entry