Selasa, 30 Maret 2010

Reksadana


Di bawah ini hasil persentasi kami pada tanggal 24 Maret 2010 yang di bawakan oleh : Maghfirotun Husen Romadhona, Azmi Fouzon, Nanang Maulana dan Yoga Riswanto. Hasilnya lumayan memuaskan lah. Walaupun ada sedikit kendala tapi kami bisa di selesaikan.heehhehehe,,=_=... Semangat..

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuritilainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi.
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi.
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor.

Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni :
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana).
Adapun ciri-ciri Reksa Dana berbentuk perseroan adalah:
Bentuk hukumnya adalah Perseroan Terbatas (PT)
Pengelolaan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontrak antara direksi perusahaan dengan Manajer investasi yang ditunjuk
Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank custodian


Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
Adapun ciri-ciri Reksa Dana dengan kontrak investasi kolektif adalah:
Bentuk hukumnya adalah kontrak investasi kolektif
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan konttrak
Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilaksanakan oleh bank custodian berdasarkan kontrak.
Karakteristik Reksadana.
Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan 2 bagian :
Reksadana Terbuka (Closed-End Fund)
Reksadana Tertutup (Open-End Fund)
Jenis Reksa Dana Berdasarkan Portofolio :
a. Reksa Dana pasar uang (money market funds)
b. Reksa Dana pendapatan tetap (fixed income fund)
c. Reksa Dana saham
d. Reksa Dana campuran (Discretionary Fund)

PAJAK PENGHASILAN ATAS USAHA REKSA DANA (SERI PPH UMUM NO. 30)
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-18/PJ.42/1996, Tgl. 30-04-1996
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dengan ini perlu diberikan penegasan tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Pengelolaan Reksa Dana
A. Manajer Investasi .
B. Bank Kustodian .
C. Waperd (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana) .
D. Profesi Penunjang.

Keuntungan Reksadana
1. • Pengelolaan secara profesional.
2. • Pembagian risiko/Minimalisasi risiko.
3. • Kemudahan pencairan.
4. • Kemudahan investasi.
5. • Keleluasaan investasi.
6. • Keringanan biaya.
7. • Keringanan pajak.



Resiko Berinvestasi di Reksa Dana
1. Resiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana.
2. Resiko Perubahan Ekonomi dan Politik.
3. Resiko Wanprestasi.
4. Resiko yang Berhubungan denga Peraturan.
5. Resiko Likuiditas Reksa Dana Terbuka.














0 komentar:

Posting Komentar