Rabu, 19 Oktober 2011

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Sebelum membahas pengertian ETIKA PROFESI AKUNTANSI , maka kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Etika.

1. Pengertian Etika dan Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.

Sedangkan Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat.

Pengertian Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya

Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.

Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

Sumber : http://arleen@stietrisakti.ac.id, siou_chiang@yahoo.com

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
• Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Sumber : http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/

2. Penelitian tentang faktor yang mempengaruhi etika akuntansi

Artikel ini terkait pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik ia pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku.
ditinjau dari kode etik akuntan indonesia, tindakan akuntan publik ini berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi keandalan bukti pemeriksaan, dalam pasal 1 ayat (2) kode etik akuntan indonesia mengamanatkan: bahwa setiap bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. faktor-faktor dimana hunt dan vitell memprediksi pengaruh kemampuan seseorang menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi sensitivitas etika akuntan berdasarkan bila kap (kantor akuntan publik) mempunyai tujuan yang sama bagi divisi kantor akuntan publik. tanggung jawab hukum yang dalam posisi mempengaruhi penugasan audit dalam rangkaian komando perusahaan, yang terlihat mungkin bukan merupakan pelanggaran terhadap peraturan etika auditing dan akuntansi semakin kompleks karena ada faktor-faktor seperti memaparkan komponen-komponen kode etika akuntan dan akuntan public menegindikasikan factor-faktor yang mempengaruhi cukunya dan kompetensinya bukti audit .kode etik profesi. c. aturan perilaku. d. penegakan aturan standar profesional akuntan publik, per 1 januari 2001, ikatan akuntan indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi tentang earnings management yang berjudul: persepsi akuntan publik dan mahasiswa tentang penerimaan etika terhadap . juga untuk menghindar dari pelanggaran atas kontrak hutang jangka melaporkan secara cepat pelanggaran pedoman yang diketahui atau yang dicurigai atau permintaan . tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. saling berhubungan dalam kegiatan bisnis yang saling mempengaruhi.

Sumber:
http://data.tp.ac.id/dokumen/faktor-faktor+yang+mempengaruhi+pelanggaran+kode+etik+akuntan+publik

Review penelitian:

Objek : pelanggaran yang dilakukan akuntan publik
Masalahnya berupa pemberian opini wajar telah menindak 29 kantor akuntan publik (kap) karena melanggar kode etik yg pertama-tama perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku. faktor-faktor yang mempengaruhi prilaku terjadinya pelanggaran dapat ditinjau dari kode etik akuntan indonesia.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Read rest of entry

Jumat, 14 Oktober 2011

HAKEKAT BANGSA DAN UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA NEGARA


Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat

Sebagai makhluk pribadi

Punya sifat berbeda (unik)

Punya kepribadian,kemandirian

Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain

Sebagai makhluk sosial

Untuk pemenuhan kebutuhan harus berinteraksi dengan orang lain. Mis: polisi diperlukan masyarakat untuk keamanan, siswa perlu guru agar bisa belajar

Untuk bisa diterima maka orang harus mau menghilangkan egonya.

Apa itu Bangsa?

Bangsa (politis)

Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama

Rakyat (sosiologis)

Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)

NASIONALISME?

Apa itu nasionalisme ?Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa

Kenapa bisa muncul?

Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain

Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar

Kapan nasionalisme mulai muncul di Indonesia?

1908 melalui BU (nasionalisme kultural)

1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)

NEGARA

Sifat hakekat negara

- sifat memaksa

-sifat monopoli

– sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara

1.Rakyat

orang yang diam dan berkumpul disuatu negara

2. Wilayah

bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara

- darat – udara

- laut – wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat

arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)

arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:

- legislatif : DPR

- eksekutif : Presiden

- yudikatif : MA

- eksaminatif(kontrol): BPK

- konstitutif : MPR

4. Pengakuan negara lain

a. De facto (fakta/fisik)

kenyataan berdirinya suatu negara.

Bersifat :lemah, mudah berubah

b. De jure (hukum)

pengakuan secara tertulis dan resmi.

Bersifat: kuat, permanen

Bagaimana Negara Terbentuk?

Pendekatan faktual (historis)

Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :

¡ Pendudukan

¡ Fusi

¡ Cessie

¡ Penaikan (accesie)

¡ Aneksasi

¡ Proklamasi

¡ Pembentukan (innovasion)

¡ Separatisme

Pendekatan Teoritis

Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :

¡ Teori Ketuhanan

¡ Teori Perjanjian masyarakat

¡ Teori Kekuasaan

¡ Teori Hukum kodra

BENTUK NEGARA

KESATUAN

Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.

Ciri-ciri :

¡ Mempunyai 1 UUD

¡ Mempunyai 1 presiden

¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU

Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem

¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat

¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)

SERIKAT (Federasi)

Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.

Ciri-ciri :

¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif

Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.

Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian

BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)

Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :

¡ Perserikatan negara

¡ Uni

¡ Dominion

Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:

¡ Protektorat

¡ Mandat

¡ Trustee

TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA

Shang Yang(532 – 428 SM)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi

Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)

Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara

Dante Alleghieri (1265-1321)

Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia

Immanuel Kant (1724-1804)

Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik

Prof. Kranenburg

Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat

Read rest of entry