Rabu, 25 November 2009

Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia

Suatu badan atau lembaga pasti mempunyai sejarah. Arti dari sejarah itu sendiri adalah :

  • Bahasa arab ( syajarotun ) yaitu pohon. Seperti akar pohon yang terus berkembangdari tingkat yang sederhana ke tingkat yang lebih kompleks.
  • Bahasa inggris ( history ) yaitu yang berarti masa lampau umat manusia
  • Bahasa yunani ( istoria ) yaitu yang mempunyai arti Kota Istoria yang merupakan ilmu untuk pengkajian terhadap segala sesuatu mengenai manusia secara kronologis.

Teman-teman harus mengetahui bahwa bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan bergotong-royong sejak lama yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini merupakan inputan untuk pasal 33 ayat 1 UUD1945 yang menjadikan dasar / pedoman pelakasanaan koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-menurun itu dapat kita jumpai di berbagai daerah di Indonesia diantaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah & Jawa Timur, Mitra Cai & Ruing mumpulung untuk daerah Jawa Barat, Julo-julo untuk daerah Sumatera Barat, Mapalus untuk daerah Sulawesi Utara dan di daerah saya sendiri yang di namakan dengan Paketan.

  • Dahulu kala di masa penjajahan Belanda, gerakan pertama di Indonesia lahir dari inisiatif dari seorang tokoh yang bernama Rade Ngabei Ariawiriatmadja,patih Purwokerto ( 1896 ) yang pertama kali di dirikan di Leuwiliang dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi.
  • Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional yang menentang penjajah. Selanjutnya berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( Koperasi Konsumsi ).
  • Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal & mendirikan Toko Koperasi pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial & politik menimbulkan kecurigaan tehadap Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena nya Pemerintah Hindia Belanda cenderung selalu berusaha menghalanginya atau menghambat perkembangan koperasi.

Dalam hubungan ini pada tahun 1915 di tebitkan Ketetapan Raja no.431 yang berisi antara lain :

1. Akte pendirian koperasi di buat secara notariil.

2. Akte pendirian harus di buat dalam Bahasa Belanda.

3. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal.

4. Ongkos materai sebesar 50 Golden.

MASA KEMERDEKAAN

Setelah Bangsa Indonesia merdeka, seluruh rakyat Indonesia menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus berdasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian Indonesia telah mempunya dasar yang kuat. Pada masa kemerdekaan dulu mungkin orang masih beranggapan buruk tentang koperasi. Namun dengan berjalan waktu masyarakat mulai percaya bahwa koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dengan meningkatkan taraf hidup yang di dasarkan pada asas kekeluargaan. Pada awal kemerdekaan , koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari.

Pada tahun 1947 pemerintah berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya,Jawa Barat.

Kongres koperasi untuk menghasilkan beberapa keputusan penting antara lain :

1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )

2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi.

3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.

Namun koperasi Kongres I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun pada tanggal 12 Juli 1953, di adakan kembali Kongres Koperasi II di Bandung.

1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI.

2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.

3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

4. Di buat UUD koperasi yang baru.

Jenis koperasi dalam PP No.66 / 1959

  1. koperasi desa
  2. koperasi peternakan
  3. koperai perikanan
  4. koperasi kerajinan / industri
  5. koperasi simpan pinjam

Bentuk koperasi menurut PP No. 60 / 1959

  1. Koperasi primer : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 25 orang,biasanya koperasi ini di tumbuhkan di desa-desa.
  2. Koperasi pusat : gabungan dari beberapa koperasi serta beranggotakan 5 Koperasi primer, koperasi pusat berada di daarah Tingkat II.
  3. Gabungan koperasi : gabungan dari beberapa Koperasi pusat.
  4. Induk koperasi : gabungan dari beberapa gabungan Koperasi berada di Ibu Kota.

Keberhasilan atau kegagalan koperasi di tentukan oleh keunggulan komperatifkoperasi. Hal ini dapat teman –teman lihat dalamkemampuan koperasi berkompetisi untuk memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya.

0 komentar:

Posting Komentar