I. Konteks Kelahiran Hak
Ekosob
• PerangDingin
• Pemisahan Hak Sipil-Politik dengan Hak Ekosob
• Disahkan PBB tahun 1966 Konteks Dunia Saat ini
• Kemenangan neo-liberalisme ekonomi;
• Privatisasi sektor2 publik
II. Status Hukum Hak Ekosob
• Bagian dari ‘International Bill of Human Rights’
• Telah diratifikasi oleh 143 Negara, termasuk Indonesia
III. Persepsi Umum
• Hak Ekosob bukan ‘hak yang riel’
• Hak Ekosob Tergantung dengan Sistem Ekonomi tertentu; Merupakan Hak Positif
• Hak Ekosob bersifat ‘non-justiciable’
IV. Hakikat Hukum
• “undertakes to take steps..”(mengambil langkahlangkah)
• “to the maximum of its available resources”(memaksimalkan sumberdaya negara yang tersedia)
• “to achieving progressively the full realization of the rights recognized in the present covenant”(mencapai secara bertahap perwujudan penuh dari hak-hak…) Prinsip2 Limburg
• Prinsip ke-16: “All states parties have an obligation to begin immediately to take steps toward full realization of the rights…”
• Prinsip ke-22: “Some obligation unders the Covenant require immediate in full by all States parties, such as the probihation of discrimination in article 2 (2)…”
Isi Kovenan Ekosob
• Hak menentukan Nasib Sendiri;
• Hak atas pekerjaan, upah dan kebebasan
berserikat;
• Hak atas jaminan sosial;
• Perlindungan terhadap Keluarga dan hak reproduksi;
• Perlindungan anak2 dan orang muda dari
eksploitasi
Isi Kovenan
• Hak atas pangan;
• Hak bebas dari Kelaparan;
• Reformasi sistem agraria;
• Hak atas Kesehatan;
• Hak atas Perumahan
• Hak atas Pendidikan;
• Hak atas partisipasi dlm Budaya, menikmati kemajuan ilmu, karya ilmiah, sastra atau seni
V. “Justiciability” Hak Ekosob
• Pasal 3; jaminan hak yg sama laki2-perempuan
• Pasal 7 (a) dan (i); jaminan kondisi kerja yg adil
• Pasal 8; membentuk SB, dan bergabung dgn SB
• Pasal 10 (2), (3) dan (4); perlindungan kpd keluarga, anak2 dan anak muda.
• Pasal 15 (3); partisipasi dlm kehidupan budaya, seni dan iptek
VI. Kewajiban Negara
• Kewajiban Menghormati (obligation to respect)
• Kewajiban Melindungi (obligation to protect)
• Kewajiban Memenuhi (obligation to fulfil)
VI.1. Pedoman Maastricht
• Pelanggaran karena tindakan Negara atau Aktor bukan-Negara (acts of commission)
• Pelanggaran karena pembiaran oleh Negara atau Aktor bukan-Negara (acts of omission)
VI.2. Acts of Commission
• Penghapusan secara formal atau penundaan UU yang penting bagi pemenuhan ekosob;
• Pengingkaran aktif atas hak tersebut bagi induvidu
atau kelompok tertentu;
• Pemberlakuan UU atau kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Kovenan ini;
• Pengurangan atau pengalihan pengeluaran publik, yang berakibat tidak terpenuhinya hak ekosob.
VI.3. Acts of Ommission
• Gagal mengambil langkah2 yang tepat sesuai yang disyaratkan Kovenan;
• Gagal mengubah atau mencabut UU yang jelas2 tidak sejalan dengan Kovenan;
• Gagal memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara maksimal ke arah pemenuhan hak-hak dalam
Kovenan;
• Gagal memenuhi standar minimum yang ditetap masyarakat internasional
Tujuan Pembangunan Milenium
• Tujuan 1 : Mengurangi Kemiskinan dan Kelaparan
• Tujuan 2 : Mencapai Pendidikan Dasar untuk
Semua
• Tujuan 3 : Mendorong Kesetaraan Jender dan
Pembedayaan Perempuan
• Tujuan 4 : Menurunkan Angka Kematian Anak
• Tujuan 5 : Meningkatkan Kesehatan Ibu
• Tujuan 6 : Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya
• Tujuan 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Perbedaannya dgn Ekosob
• Komitmen politik pemerintah
• Tidak ada sanksi apabila melanggar
• Tujuannya jangka panjang, yaitu 2015
• Pemantauannya tidak akurat
• Penentuan target secara kuantitatif
Ekosob
• PerangDingin
• Pemisahan Hak Sipil-Politik dengan Hak Ekosob
• Disahkan PBB tahun 1966 Konteks Dunia Saat ini
• Kemenangan neo-liberalisme ekonomi;
• Privatisasi sektor2 publik
II. Status Hukum Hak Ekosob
• Bagian dari ‘International Bill of Human Rights’
• Telah diratifikasi oleh 143 Negara, termasuk Indonesia
III. Persepsi Umum
• Hak Ekosob bukan ‘hak yang riel’
• Hak Ekosob Tergantung dengan Sistem Ekonomi tertentu; Merupakan Hak Positif
• Hak Ekosob bersifat ‘non-justiciable’
IV. Hakikat Hukum
• “undertakes to take steps..”(mengambil langkahlangkah)
• “to the maximum of its available resources”(memaksimalkan sumberdaya negara yang tersedia)
• “to achieving progressively the full realization of the rights recognized in the present covenant”(mencapai secara bertahap perwujudan penuh dari hak-hak…) Prinsip2 Limburg
• Prinsip ke-16: “All states parties have an obligation to begin immediately to take steps toward full realization of the rights…”
• Prinsip ke-22: “Some obligation unders the Covenant require immediate in full by all States parties, such as the probihation of discrimination in article 2 (2)…”
Isi Kovenan Ekosob
• Hak menentukan Nasib Sendiri;
• Hak atas pekerjaan, upah dan kebebasan
berserikat;
• Hak atas jaminan sosial;
• Perlindungan terhadap Keluarga dan hak reproduksi;
• Perlindungan anak2 dan orang muda dari
eksploitasi
Isi Kovenan
• Hak atas pangan;
• Hak bebas dari Kelaparan;
• Reformasi sistem agraria;
• Hak atas Kesehatan;
• Hak atas Perumahan
• Hak atas Pendidikan;
• Hak atas partisipasi dlm Budaya, menikmati kemajuan ilmu, karya ilmiah, sastra atau seni
V. “Justiciability” Hak Ekosob
• Pasal 3; jaminan hak yg sama laki2-perempuan
• Pasal 7 (a) dan (i); jaminan kondisi kerja yg adil
• Pasal 8; membentuk SB, dan bergabung dgn SB
• Pasal 10 (2), (3) dan (4); perlindungan kpd keluarga, anak2 dan anak muda.
• Pasal 15 (3); partisipasi dlm kehidupan budaya, seni dan iptek
VI. Kewajiban Negara
• Kewajiban Menghormati (obligation to respect)
• Kewajiban Melindungi (obligation to protect)
• Kewajiban Memenuhi (obligation to fulfil)
VI.1. Pedoman Maastricht
• Pelanggaran karena tindakan Negara atau Aktor bukan-Negara (acts of commission)
• Pelanggaran karena pembiaran oleh Negara atau Aktor bukan-Negara (acts of omission)
VI.2. Acts of Commission
• Penghapusan secara formal atau penundaan UU yang penting bagi pemenuhan ekosob;
• Pengingkaran aktif atas hak tersebut bagi induvidu
atau kelompok tertentu;
• Pemberlakuan UU atau kebijakan yang jelas-jelas bertentangan dengan Kovenan ini;
• Pengurangan atau pengalihan pengeluaran publik, yang berakibat tidak terpenuhinya hak ekosob.
VI.3. Acts of Ommission
• Gagal mengambil langkah2 yang tepat sesuai yang disyaratkan Kovenan;
• Gagal mengubah atau mencabut UU yang jelas2 tidak sejalan dengan Kovenan;
• Gagal memanfaatkan sumberdaya yang tersedia secara maksimal ke arah pemenuhan hak-hak dalam
Kovenan;
• Gagal memenuhi standar minimum yang ditetap masyarakat internasional
Tujuan Pembangunan Milenium
• Tujuan 1 : Mengurangi Kemiskinan dan Kelaparan
• Tujuan 2 : Mencapai Pendidikan Dasar untuk
Semua
• Tujuan 3 : Mendorong Kesetaraan Jender dan
Pembedayaan Perempuan
• Tujuan 4 : Menurunkan Angka Kematian Anak
• Tujuan 5 : Meningkatkan Kesehatan Ibu
• Tujuan 6 : Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya
• Tujuan 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Perbedaannya dgn Ekosob
• Komitmen politik pemerintah
• Tidak ada sanksi apabila melanggar
• Tujuannya jangka panjang, yaitu 2015
• Pemantauannya tidak akurat
• Penentuan target secara kuantitatif
0 komentar:
Posting Komentar